JAKARTA - Politisi PKS Mukhammad Misbakhun resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Komisaris PT Selalang Prima itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendukung saat mengajukan letter of credit (LC) ke Bank Century.
Rekan sejawatnya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Misbakhun, namun sejauh ini belum ada respons dari Mabes Polri. Sebab itu, anggota Komisi III dari Frakis PKS berencana akan mendatangi Mabes Polri untuk menindaklanjuti permohnan penahanan tersebut.
"Rencanya hari ini akan ke Mabes Polri, bertemu dengan Pak Ito. "Kami ke sana akan bertanya apakah Polri serius tidak menangguhkan penahanan Misbakhun," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Dia mengatakan, perlu menanyakan hal itu karena pihak-pihak yang memberikan jaminan penangguhan penahanan Misbakhun bukan orang-orang sembarangan. "Kami minta Polri memberi respeklah," terang dia.
Nasir mengungkapkan, Ketua Fraski PKS dan anggota lain akan turut serta bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, sekaligus menjenguk Misbakhun. Namun dia tidak menjelaskan kapan waktu pastinya.
"Kalau untuk PKS ini yang pertama (ke Bareskrim). Jadi Kami dari Fraski PKS ke Mabes untuk menunjukan kepedulian ke Misbhakun sehingga tidak ada kesan ditinggalkan," jelas Nasir.
Sekadar diketahui, Misbakhun akhirnya ditahan pada Senin malam di Bareskrim Mabes Polri. Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century. Beberapa pihak pun nampak menjaminkan diri untuk anggota Komisi VI tersebut.(ram)(mbs)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak cermin diri bijak