Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai alasan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menerima pinangan Partai Demokrat mengada-ada. PKS menyayangkan pernyataan Ketua DPP Bidang Komunikasi Politik Partai Demokrat itu pada sidang Dewan Kehormatan KPU atas kasus dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (29/6) kemarin.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (30/6). Mahfudz berpendapat alasan Andi yang merasa tak dikehendaki lagi oleh beberapa pihak sangat kekanak-kanakan.
Menurut anggota Komisi II DPR ini, justru yang tak didengar Andi Nurpati adalah pendapat DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilihan kepala daerah. Padahal, Andi Nurpati adalah anggota Kelompok Kerja Pilkada.
Soal keputusan Komisi II DPR yang membentuk Dewan Kehormatan KPU, Mahfudz mengemukakan, Komisi II saat ini melihat sejumlah kesalahan yang diduga dilakukan Andi Nurpati. Ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang penyelenggara pemilu.
"Pernyataan dia kemarin membuktikan kalau dia tidak siap diproses oleh Dewan Kehormatan. Ini artinya Andi tidak paham UU," tegas Mahfudz.
Komisi II DPR, lanjut Mahfudz, merevisi UU Nomor 22 Tahun 2008 hanya untuk meperbaiki kelemahan aspek legislasi guna perbaikan kualitas kerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Hal itu bukan untuk menggusur anggota KPU. "Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan. Ibarat buruk rupa cermin dibelah," tutup Mahfudz.(Andhini)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak cermin diri bijak