Home » , » Nurmahmudi Bantah Curangi Pilkada Depok

Nurmahmudi Bantah Curangi Pilkada Depok

Written By Den Bagus 212 on Jumat, 12 November 2010 | 19.02


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail membantah dirinya memenangkan ajang pemilihan kepala daerah dengan melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Menurut Nur Mahmudi, adanya mutasi semata-mata hanya menjalankan amanat Peraturan Daerah(Perda).

"Mutasi di lingkungan Pemda sepenuhnya menjalankan amanah Perda (peraturan Daerah) tentang pembentukaan kecamatan di Kota Depok," ujar Nur Mahmudi, saat sidang perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat(12/11/2010).

Nurmahmudi mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintahannya tersebut untuk mencegah kekosongan dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga membantah adanya kenaikan insentif kepada Ketua RT dan RW dilakukannya agar memuluskan kemenangannya di Pilkada Depok.

"Realisasi dana RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sudah dilaksanakan sejak 2004 sebelum saya menjadi walikota dan berdasarkan amanat Perda nomor 10 tahun 2002, dimana salah satu pendanaan dari pemerintah kota
besarannya meningkat secara perlahan berdasarkan PAD," jelasnya.

Sebelumnya, fakta-fakta kecurangan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum pasangan Yuyun-Pradi, Rinto Ari Nando. Mereka mengatakan calon incumbent beberapa kali melakukan mutasi terhadap 217 pejabat untuk kemenangannya.

Dalam sidang perkara hasil pemilihan umum Kota Depok ini juga menghadirkan keterangan dari Panitia
Pengawas pemilu (Panwas), Sutarno yang menyebutkan ada 22 laporan yang sebagian besar sebanyak 15 laporan merupakan pelanggaran administrasi.

Keterangan Sutarno justru menyudutkan salah satu pemohon, Badul Kamal-Supriyanto, yang mengadakan pertemuan dengan Ketua KPU Depok M Hasan.

"Pertemuan ini mengindikasi adanya ketidaknetralan KPU, namun pertemuan itu sudah dibantahnya sehingga tidak terbukti," jelasnya.

Sutarno mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi memang terjadi pertemuan di Hotel Sahid Jakarta namun hanya sekilas saja.

Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok yakni Pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajad, pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan pasangan Badul Kamal-Supriyanto mengguggat kemenangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad karena dianggap melakukan banyak pelanggaran Pilkada.

Beberapa pelanggaran yang didalilkan diantaranya mutasi di lingkungan Pemda Depok diduga terkait dengan pilkada untuk memuluskan kemenangannya, KPU kurang sosialisasi, adanya dugaan keterlibatan PNS, pemberian insentif ditingkatkan menjelang pilkada. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dan didampingi M Arsyad Sanusi serta Muhammad Alim.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak cermin diri bijak

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS PANMAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger