Jakarta -Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun resmi melaporkan Juru Bicara Presiden Andi Arif ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Dengan surat bukti laporan NO. POL: TBL/88/III/2010/BARESKRIM, Andi Arif diduga telah mencemarkan nama baik Misbakhun. Atas tuduhan itu Andi Arif akan dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 310 dan 311 KUHP.
"Untuk sementara sifatnya pelaporan. Untuk klarifikasi ada jadwal yang dibuat nanti yaitu keterangan saksi pelapor. Jadi Pak Misbakhun akan datang lagi memberikan keterangan yang jelas," kata pengacara Misbakhun Zainudin Paru.
Misbakhun melapor ke polisi bukan terkait laporan Andi Arif ke Polres Jakarta pusat. Melainkan pemasalahan pencemaran nama baik di media. "Bukan (masalah pelaporan ke Polres)," kata Misbakhun.
Politisi PKS itu mengatakan laporan ke Bareskrim ini atas permintaan partai. "Saya justru diperintahkan partai untuk melapor. Bisa di kroscek ke Bapak Anis Mata, sekjen partai," katanya.
Pengacara Misbakhun menambahkan tidak ada kepentingan apapun dalam laporan ini terkait kasus Bank Century. "Saudara Andi Arief kan diluar (parlemen). Tugas Pansus dan anggota dewan berbeda. ini sebagai pribadi" katanya.
Terkait laporan Komite Nasional 33 kemarin kemarin Misbakhun menyatakan tidak ada masalah. "Ya enggak apa-apa," katanya.
Misbakhun mengaku tidak ada kerugian materi atas masalah ini. "Yang terganggu kehormatan saya dengan tuduhan ini," katanya.
Danang, tempointeraktif,com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak cermin diri bijak