Home » , » Misbakhun dibela oleh sejumlah politisi

Misbakhun dibela oleh sejumlah politisi

Written By Den Bagus 212 on Kamis, 22 April 2010 | 14.22

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah politikus Senayan ramai-ramai membela Muhammad Misbakhun, politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini jadi tersangka kasus letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century.

Akbar Faisal dan Lily Wahid, dua dari sembilan penggagas Panitia Khusus Angket Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, kemarin menemani Misbakhun ke Markas Besar Kepolisian RI. Misbakhun sendiri salah satu anggota "Tim 9" itu.

Akbar Faisal mengatakan kehadirannya di Markas Besar Polri merupakan bentuk solidaritas dan dukungan bagi Misbakhun. "Saya rasa dia sangat membutuhkan dukungan saat ini," kata anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat itu. Hal senada disampaikan oleh Lily Wahid. "Apa pun bentuknya, kami akan dampingi (Misbakhun)," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut Akbar, dibukanya kasus Misbakhun merupakan upaya sejumlah pihak untuk mengalihkan isu. "Kami tak akan terpengaruh, dan akan fokus pada kasus Bank Century," kata dia.

Kemarin Misbakhun datang ke Markas Besar Polri untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Robert Tantular. Sebagai tersangka, menurut polisi, Misbakhun baru akan diperiksa Senin pekan depan.

Kolega Misbakhun dari Fraksi PKS juga ikut membela. Wakil Komisi III Bidang Hukum DPR Fachri Hamzah mengatakan kasus L/C yang melilit Misbakhun murni urusan perdata. "Negara mestinya tak ikut campur," kata Fachri.

Menurut Fachri, negara baru bisa ikut campur saat salah satu pihak melaporkan, misalnya, penipuan oleh pihak lain. Dalam kasus utang-piutang ini, Bank Century tak pernah menggugat Misbakhun. "Dua pihak menyelesaikan masalah, sudah salaman," ujar Fachri.

Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang Prima International milik Misbakhun adalah satu dari 10 perusahaan penerima L/C bermasalah senilai US$ 177,8 juta. Dari jumlah itu, PT Selalang menerima L/C sekitar US$ 22,5 juta.

Andi Arief, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam, melaporkan Misbakhun kepada polisi. Belakangan, polisi menyatakan PT Selalang memanipulasi sejumlah dokumen dan data persyaratan memperoleh L/C.

Soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Misbakhun menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Ya, saya ikuti saja," ujarnya. Adapun pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak, membantah anggapan bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. PT Selalang memperoleh fasilitas L/C setelah memenuhi semua persyaratan. "Tidak ada yang diistimewakan," ujar Luhut.

Selasa lalu, Misbakhun mendatangi Komisi III Bidang Hukum DPR. Dia mengaku ingin berkonsultasi soal aspek hukum kasus yang menimpa dirinya. Namun, Ketua Komisi III Benny K. Harman mengatakan, sulit bagi Komisi untuk memberikan perlindungan hukum kepada Misbakhun. "Tidak ada dasarnya untuk memberi perlindungan hukum," kata Benny kemarin.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak cermin diri bijak

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS PANMAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger