Home » , » Sebelum ada kekuatan hukum tetap, Misbakhun tetap sebagai anggota Fraksi PKS

Sebelum ada kekuatan hukum tetap, Misbakhun tetap sebagai anggota Fraksi PKS

Written By Den Bagus 212 on Rabu, 21 April 2010 | 14.34

Jakarta - Status tersangka telah ditetapkan Polri pada Misbakhun terkait L/C fiktif Century. Namun demikian, PKS masih akan tetap mempertahankan Misbakhun dari DPR. PKS menunggu hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Sebelum ada kekuatan hukum tetap, Misbakhun tetap sebagai anggota Fraksi PKS. Cuma kami meminta dia agar cooling down agar semuanya berjalan kondusif," terang anggota FPKS Nasir Djamil saat dihubungi detikcom, Minggu (11/4/2010).

PKS juga akan menyiapkan pendamping berupa tim hukum untuk melakukan pembelaan kepada Misbakhun. "PKS akan selalu memantau perkembangan hukum Misbakhun," tambah Nasir.

Dia juga mengimbau agar pihak kepolisian dalam penetapan status tersangka itu, jangan dibalut dengan kepentingan politik.

"Sebab ini akan membahayakan institusi penegak hukum sepertu polisi. Pemeriksaannya juga harus seizin presiden. Kami akan selalu menghormati keputusan hukum terhadap Misbakhun selama hal itu bukan bagian dari konspirasi untuk membungkam para inisiator hak angket century," tutupnya.
(ndr/Rez) detik
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak cermin diri bijak

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS PANMAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger