KPU Kota Depok belum juga bisa menentukan pemenang pemilihan Walikota Depok periode 2010-2015. Pasangan no 4, Badrul Kamal-Agus Suprianto menolak meneken berita acara yang diputuskan oleh KPU Kota Depok.
Perwakilan pasangan ini, Kunti Dyah Wardani, meminta agar sisa suara pemilih yang belum mencoblos agar ditampilkan. Dyah curiga, pihaknya khawatir sisa suara itu akan dimasukkan untuk kandidat pasangan tertentu.
Sekedar informasi, Daftar Pemilih Tetap Kota Depok berjumlah 1.053.915 jiwa. Berdasarkan penghitungan, jumlah suara yang sah mencapai 164.483. Sedangkan yang sah sebanyak 555.565 suara.
"Kami minta sisa suara yang lepas sekitar 50 persen itu dihadirkan di sini, untuk membuktikan bahwa sisa suara itu tidak dimasukkan atau dicurigai ke pasangan lain," ujar Dyah di Kantor KPU Kota Depok, Jl RA Kartini, Depok Lama, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2010).
Dyah mengaku akan segera membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Perilaku anggota KPU Kota Depok juga akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Saat rekapitulasi suara diumumkan, pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat mendapat 54.124 suara, pasangan Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna mendapat 124.511 suara, pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdulshomad peroleh 227.774, sedangkan pasangan Badrul-Agus mendapat 149.168 suara.
Saat pengumuman ini disampaikan oleh KPU Kota Depok, sekitar 5-10 pendukung Badrul pun langsung merangsek masuk ke depan. Beruntung kejadian ini bisa dihalau oleh polisi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok M Hasan memastikan sisa surat suara aman dan masih disegel. Namun pihaknya tidak berhak menunjukkan sisa suara yang dimaksud.
"Mohon dimengerti, yang berwenang membuka adalah pengadilan, secara teknis itu tidak bisa dilakukan karena masih terkunci," tutup Hasan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar bijak cermin diri bijak