Home » , » Misbakhun: Lucu Andi Arief Minta Saya Nonaktif

Misbakhun: Lucu Andi Arief Minta Saya Nonaktif

Written By Den Bagus 212 on Rabu, 03 Maret 2010 | 10.49

Serahkan saja pada proses hukum. "Kita lihat apakah memang apa yang dituduhkan terbukti."
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun menolak jika laporan baliknya terhadap Staf Presiden Bidang Bencana, Andi Arief dinilai sia-sia.

"Bagi saya tidak ada laporan yang sia-sia atau percuma, saya sebagai warga negara berhak untuk melaporkan jika memang ada tindakan yang melawan hukum," ujarnya kepada VIVAnews di Gedung DPR/MPR, Selasa, 2 Maret 2010 malam.

Menurutnya laporan tersebut tidaklah sia-sia, pasalnya semua laporan telah masuk kedalam proses hukum. "Kita akan serahkan kepada proses hukum yang berlaku saja," tegas anggota komisi. VI itu.

Dia melanjutkan, Andi Arief seharusnya tidak terus berkomentar atas laporan balik yang dilayangkannya. "Kita selesaikan saja kepada proses hukum, dan kita lihat apakah memang apa yang dituduhkan dia (Andi) itu terbukti," ucapnya.

Misbakhun kembali menegaskan, tuduhan kepemilikan LC fiktif yang diterbitkan oleh Bank Century. "Buktikan kalau ada, dan hal itu sudah dibantah oleh direktur Bank Mutiara. LC itu bukan dokumen Andi Arief tapi dokumen bank," imbuhnya.

Terkait soal permintaan Andi Arief agar Misbakhun segera untuk nonaktif dari anggota DPR, menurutnya suatu hal yang aneh dan konyol.
"Jelas itu sangat lucu, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR. Saya dipilih berdasarkan mandat rakyat," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, Andi  Arief melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat. Anggota Fraks PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit  (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitur senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima

Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-imporda melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi  transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi. vivanews.com
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak cermin diri bijak

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS PANMAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger