Home » , » * Dokumen LC Misbakhun tidak Mungkin Palsu

* Dokumen LC Misbakhun tidak Mungkin Palsu

Written By Den Bagus 212 on Minggu, 18 April 2010 | 07.21

JAKARTA--MI: Dokumen yang dipakai oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun melalui PT Selalang Prima Internasional (SPI) untuk mengajukan letter of credit (L/C) kepada Bank Century tidak mungkin palsu, kata pengacara Misbakhun.

Pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (17/4) mengatakan, jika dokumen itu palsu maka tidak mungkin ada restrukturisasi kredit oleh Bank Mutiara (dulu Bank Century). "Bank Mutiara kan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS itu milik negara. Sebagai bank milik negara, tidak mungkin Bank Mutiara mau merestukturisasi pinjaman jika dokumen L/C  palsu," katanya.

Menurut dia, status tersangka Misbakhun karena pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C tidak masuk akal karena Bank Mutiara sendiri tidak mempermasalahkan dokumen itu. Bahkan, Bank Mutiara dan PT SPI telah menyetujui restrukturisasi kredit pada Oktober 2009.

PT SLI lalu membayar cicilan pinjaman pada Desember 2009, Januari, Februari dan Maret 2010 sehingga jumlah kredit telah berkurang dari US$22,5 juta menjadi US$16 juta.

"Sisa kewajiban akan terus dibayar sesuai jadwal dan pembayaran cicilan itu dilakukan dengan cara pendebetan langsung dari PT SPI ke Bank Mutiara," ujar Simanjuntak.

Terkait dengan penundaan pemeriksaan, ia mengatakan, Misbakhun telah meminta Polri agar pemeriksaan sebagai saksi diundur menjadi 21 April 2010 dan sebagai tersangka pada 26 April 2010.

Permintaan penundaan itu dilakukan karena Misbakhun, menurut  dia, telah memiliki agenda yang sudah terjadwal sebagai anggota DPR. Ia membantah pernyataan dari Direktur II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Raja Erizman yang mengaku belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan Misbakhun.

"Surat itu sudah diterima piket Bareskrim pada 15 April 2010 pukul 20.15 WIB. Ada tanda terima lengkap dengan stempel resmi. Kalau Direktur II mengaku belum menerima, ya itu urusan internal mereka," katanya.

Polri menjadikan Misbakhun sebagai tersangka pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan izin pemeriksaan bagi anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menahan Direktur PT SPI Frenky Ongko Wardoyo.  Misbakhun dan Frengky diduga membuat kontrak bisnis setelah L/C dari Bank Century cair. "Seharusnya, kontrak bisnis dibuat sebelum mengajukan L/C tapi mereka membuatnya setelah L/C cair. Ini kan pemalsuan dokumen,"  kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang. (Ant/OL-03)

Berita Terkait:
* PKS belum Pikirkan Beri Bantuan Hukum untuk Misbakhun
* Kasus Misbakhun Ujian bagi PKS
* Presiden PKS Tak Mau Ikut Campur Urusan L/C Misbakhun
* Presiden PKS: Tak ada barter hasil Pansus-Misbakhun
* PKS Siap Beri Misbakhun Pengacara
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak cermin diri bijak

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS PANMAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger